SUPREMASI HUKUM PADA ERA DEMOKRASI

Kuliah Umum Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. di Universitas Prima Indonesia

Selasa, 03 Juni 2014 15:56:10 oleh Abdi Dharma | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Road Map Sudah Dapat Dijadikan Acuan Dalam Pelaksanaan Fungsi Peradilan.

Jumat, 07 Februari 2014, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., mengatakan, "Road Map sudah dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan fungsi peradilan yang bersih dan berwibawa".

Hal tersebut diungkapkan Gayus Lumbuun pada kuliah umum tentang "Supremasi Hukum Pada Era Demokrasi" di Aula Rumah Sakit Royal Prima, jalan Ayahanda, Medan. Hadir dalam acara tersebut, Pembina Yayasan Unpri, dr. I Nyoman Ehrich Lister, M.Kes, AIFM, Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Unpri, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unpri, Tommy Leonard, S.H., M.Kn., Rektor Unpri, Prof. dr. Djakobus Tarigan, AAI, DAAK, Wakil Rektor I Unpri, Prof. Dr. drg. Monang Panjaitan, M.S., M.A., Wakil Rektor II Unpri, Ermi Girsang, SKM, M.Kes, Ka Humas Unpri, Ramli J Marpaung S.H., M.M., Direktur Rumah Sakit Royal Prima, dr. Deli Theo, SpPK, MARS, Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut, drg. Mellisa Sim, seluruh dekan dan para wakil dekan, ketua program studi serta, seluruh dosen dan staff di Universitas Prima Indonesia.

"Mahkamah Agung telah merumuskan Road Map Pembaruan Peradilan yang sudah tersusun secara sistematis dan komprehensif, yang tertuang sebagai Lampiran I Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035", ujar Gayus Lumbuun. Gayus menyebutkan, Road Map tersebut secara bertahap akan dilaksanakan selama 25 tahun.

Disebutkannya, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 didasarkan pada kebutuhan penguatan kelembagaan hukum Mahkamah Agung dan Badan - Badan Peradilan dengan 2 (dua) sasaran pokok, yaitu: terwujudnya Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization), dan Organisasi Berbasis Pengetahuan (Knowledge Based Organization).

"Dalam cetak biru tersebut dirumuskan pula bahwa salah satu kriteria Badan Peradilan Yang Agung adalah bila Badan -Badan Peradilan telah mampu mengelola dan membina Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta Hakim dan Aparatur Peradilan yang berintegritas dan profesional", ucapnya tegas.

Kata kunci dari integritas dan profesional kata Gayus, adalah kompetensi suatu kombinasi antara Ketrampilan (Skill), Pengetahuan (Knowledge), dan atribut Personal (Attributes) yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan. Untuk memperoleh SDM peradilan yang berkompeten, maka harus ada langkah - langkah peningkatan kualitas SDM Badan Peradilan yang terencana dalam program - program pembaruan peradilan.

Sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi ini diharapkan mampu melaksanakan tugas penegakan hukum yang demokratis, dalam arti menjadikan manusia atau rakyat sebagai inti dari putusan yang adil, tanpa diskriminatif. "Ke depan diharapkan agar ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” akan sirna dari hati nurani dan tindak tanduk aparatur penegak hukum berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum", kata Gayus lagi.

Dia menambahkan, agenda reformasi badan peradilan meliputi bidang fungsi teknis peradilan, manajemen administrasi perkara, manajemen pengawasan, manajemen SDM, pendidikan dan pelatihan, manajemen keuangan, manajemen informasi, dan manajemen teknologi.

Secara keseluruhan agenda pembaruan akan selesai pada tahun 2030 dan mulai tahun 2030 sudah dapat dilaksanakan secara komprehensif. Agenda yang paling awal selesai adalah manajemen keuangan dan aset. Sedangkan yang paling akhir, yang merupakan inti dari fungsi peradilan adalah fungsi teknis peradilan dan manajemen administrasi peradilan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpri, Tommy Leonard, S.H., M.Kn., menambahkan, memasuki era reformasi, supremasi hukum dan demokrasi merupakan 2 (dua) hal yang menjadi dambaan bangsa Indonesia, untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Tommy, supremasi hukum dan demokrasi merupakan 2 (dua) hal yang sangat berkaitan erat dimana dalam supremasi hukum menempatkan prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi, sedangkan dalam demokrasi menggambarkan kedaulatan rakyat (democracy) sebagai kekuasaan tertinggi.

Tommy menyebutkan, kuliah umum ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa/i Unpri untuk mendapat pencerahan, bagaimana supremasi hukum mengawal demokrasi di Indonesia sehingga dapat berjalan bersama menuju tujuan negara sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan, ikut melaksanakan ketertiban dunia.


Berita Seputar Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: