Visi
Menjadi program studi yang menghasilkan lulusan profesional bermoral di bidang kenotariatan berwawasan Hukum Bisnis, socio-technopreneurship, inovatif, dan adaptif pada tingkat Nasional tahun 2030
Magister · Universitas Prima Indonesia
Notaris Profesional Berintegritas dan Berkepastian Hukum
Magister Kenotariatan: Ahli dalam pembuatan akta otentik.
Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum adalah program pascasarjana yang dirancang khusus untuk mendalami ilmu dan praktik di bidang kenotariatan. Program ini mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi notaris yang profesional dengan pemahaman mendalam tentang hukum perdata, hukum bisnis, dan pembuatan akta otentik.Mahasiswa akan mempelajari aspek teoritis dan praktis dalam penyusunan dokumen hukum, perancangan kontrak, serta penyelesaian sengketa yang memerlukan keahlian notaris. Dengan kurikulum yang terstruktur dan dosen-dosen yang berpengalaman, lulusan Magister Kenotariatan siap menghadapi tantangan di dunia notaris dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Menjadi program studi yang menghasilkan lulusan profesional bermoral di bidang kenotariatan berwawasan Hukum Bisnis, socio-technopreneurship, inovatif, dan adaptif pada tingkat Nasional tahun 2030
Menghasilkan lulusan profesional bermoral di bidang kenotariatan berwawasan Hukum Bisnis, socio-technopreneurship yang inovatif dan adaptif; Menghasilkan penelitian yang berguna bagi pengembangan di bidang kenotariatan berwawasan Hukum Bisnis, socio-technopreneurship serta terintegrasi dengan pembelajaran; Mengasilkan pengabdian kepada masyarakat di bidang kenotariatan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa; Terciptanya tata kelola, penguatan akuntabilitas, penataan struktur organisasi yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak-pihak guna meningkatkan mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik nasional maupun internasional.
Meningkatkan kualitas kurikulum berdasarkan kebutuhan praktik kenotariatan dan perkembangan regulasi hukum. Menambah jumlah dan meningkatkan kualitas penelitian hukum kenotariatan yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional. Memperluas jaringan dengan kantor notaris, institusi hukum, dan akademisi untuk meningkatkan kompetensi lulusan. Meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan hukum kenotariatan. Mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan teknis dan profesionalisme lulusan.
| Kode | Mata Kuliah / Tahap | SKS |
|---|---|---|
| KNT8301 | Filsafat Hukum | 3 |
| KNT8302 | Teori Hukum | 3 |
| KNT8203 | Metode Penelitian Hukum | 2 |
| KNT8204 | Politik Hukum | 2 |
| KNT8205 | Kapita Selekta Hukum Perdata dan Pidana/Acara | 2 |
| UNPRI8401 | Literature Review | 4 |
| UNPRI8402 | Penulisan Artikel Ilmiah | 4 |
| Total | 20 | |
Bidang pekerjaan dan peran profesional yang dapat dituju lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang dikehendaki oleh para pihak, serta memberikan kepastian, perlindungan, dan kekuatan pembuktian hukum terhadap suatu perbuatan atau hubungan hukum.
Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai dasar pendaftaran dan perubahan data pertanahan.
Akademisi adalah individu yang secara profesional bergerak di dunia pendidikan tinggi dan penelitian, seperti dosen, peneliti, guru besar (profesor), atau cendekiawan yang mendedikasikan hidupnya untuk pengembangan serta penyebaran ilmu pengetahuan.
Karakteristik dan kemampuan yang diharapkan melekat pada lulusan program studi.
Hukum Kenotariatan Berbasis Sosio-Teknologi merupakan bidang keilmuan yang mengintegrasikan prinsip, teori, dan praktik hukum kenotariatan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Bidang ini mencakup pemahaman mengenai kewenangan dan tanggung jawab Notaris, pembuatan akta autentik, pelayanan kenotariatan, etika profesi, serta pemanfaatan teknologi secara inovatif, adaptif, aman, dan bertanggung jawab dalam mendukung layanan hukum dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Hukum Bisnis Agraria dan Pertanahan merupakan bidang keilmuan yang mengintegrasikan prinsip dan teori hukum agraria dan pertanahan dengan aktivitas bisnis dan kebutuhan masyarakat. Bidang ini mencakup penguasaan aspek hukum penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, peralihan, dan pendaftaran tanah, transaksi serta kegiatan bisnis yang berkaitan dengan tanah, kewenangan dan tanggung jawab PPAT, pembuatan akta pertanahan, penyelesaian sengketa, serta pemanfaatan sosio-teknologi secara inovatif dan adaptif dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pendidikan dan Keilmuan Hukum merupakan bidang keilmuan yang mengintegrasikan penguasaan ilmu hukum dengan teori, metode, dan praktik pendidikan tinggi. Bidang ini mencakup pengembangan pengetahuan dan pemikiran hukum, penelitian dan publikasi ilmiah, pengembangan metode pembelajaran, serta pemanfaatan sosio-teknologi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung proses pendidikan, pengembangan keilmuan, dan penyelesaian permasalahan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang perlu dicapai mahasiswa pada akhir pendidikan.
Mampu menerima pendapat dengan sikap profesional, berintegritas, beretika, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan profesi Notaris dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu menerapkan integritas, etika profesi, tanggung jawab, serta komitmen terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan profesi Notaris dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara tepat dan bertanggung jawab.
Mampu mengevaluasi teori, konsep, prinsip, dan perkembangan hukum bisnis, baik di bidang kenotariatan, hukum perdata, hukum agraria, peraturan jabatan, dan kode etik untuk mendukung pelaksanaan profesi.
Lulusan mampu mengevaluasi teori, konsep, prinsip, dan perkembangan hukum bisnis yang berkaitan dengan kenotariatan, hukum perdata, hukum agraria, peraturan jabatan, dan kode etik sebagai landasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesional secara tepat, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mampu menciptakan prinsip dan ketentuan hukum kenotariatan dalam memberikan pelayanan profesional, termasuk menganalisis permasalahan hukum, merancang dan menyusun akta autentik sesuai kewenangan Notaris, serta memanfaatkan sosio-teknologi secara inovatif, adaptif, aman, dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu menggunakan kemampuan berpikir kritis, analitis, sistematis, dan inovatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum serta mengomunikasikan hasil pemikiran secara profesional dengan dukungan teknologi dan sumber informasi yang kredibel.
Mampu merancang untuk memecahkan permasalahan hukum secara logis, kritis, sistematis, dan inovatif serta mengomunikasikan hasil analisis secara profesional dengan memanfaatkan teknologi dan sumber informasi yang relevan.
Lulusan mampu menerapkan kompetensi hukum kenotariatan dalam praktik, khususnya dalam menganalisis permasalahan hukum, memberikan layanan kenotariatan, serta merancang dan menyusun akta autentik sesuai kewenangan, peraturan perundang-undangan, dan kode etik dengan dukungan sosio-teknologi.
Mampu menerima pendapat dengan sikap profesional, berintegritas, beretika, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian, serta perlindungan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan agraria, pertanahan, dan bisnis dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu menerapkan profesionalisme, integritas, etika, dan tanggung jawab dalam bidang agraria, pertanahan, dan bisnis dengan menjunjung keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dan memanfaatkan sosio-teknologi secara bertanggung jawab.
Mampu mengevaluasi teori, konsep, prinsip, dan perkembangan hukum agraria, pertanahan, hukum bisnis, hak atas tanah, pendaftaran tanah, peralihan hak, kewenangan dan peraturan jabatan PPAT, serta sosio-teknologi yang relevan dalam praktik pertanahan dan bisnis.
Lulusan menguasai landasan teori dan konsep hukum agraria, pertanahan, dan bisnis, termasuk hak atas tanah, pendaftaran dan peralihan hak, kewenangan PPAT, serta perkembangan sosio-teknologi yang relevan dengan praktik pertanahan.
Mampu membuat pengetahuan hukum secara logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam penyelesaian permasalahan agraria, pertanahan, dan bisnis serta mengomunikasikan hasilnya secara profesional dengan memanfaatkan teknologi dan sumber informasi yang relevan.
Lulusan mampu menerapkan pengetahuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan agraria, pertanahan, dan bisnis secara logis, kritis, sistematis, dan inovatif serta mampu menyampaikan hasilnya secara profesional dengan dukungan teknologi.
Mampu membangun status, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan peralihan hak atas tanah serta permasalahan hukum agraria, pertanahan, dan bisnis untuk memberikan layanan profesional dan menyusun akta PPAT sesuai kewenangan, peraturan perundang-undangan, dan pemanfaatan sosio-teknologi secara inovatif, adaptif, aman, dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu menganalisis berbagai aspek hak atas tanah dan permasalahan hukum agraria, pertanahan, serta bisnis sebagai dasar dalam memberikan layanan profesional dan menyusun akta PPAT sesuai kewenangan dan ketentuan hukum dengan dukungan sosio-teknologi.
Mampu menerima pendapat dengan sikap profesional, berintegritas, beretika, bertanggung jawab, dan berkomitmen terhadap pengembangan ilmu hukum serta pendidikan hukum dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu menerapkan nilai profesionalisme, integritas, etika, dan tanggung jawab dalam pengembangan ilmu serta pendidikan hukum dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara tepat dan bertanggung jawab.
Mampu mengevaluasi teori, konsep, prinsip, dan perkembangan ilmu hukum, filsafat dan teori hukum, metodologi penelitian hukum, pedagogi, serta teknologi pembelajaran yang relevan untuk pengembangan keilmuan dan pendidikan hukum.
Lulusan menguasai landasan teori dan konsep hukum serta pendidikan, metodologi penelitian, pedagogi, dan teknologi pembelajaran sebagai dasar pengembangan keilmuan dan pendidikan hukum.
Mampu mengkategorikan permasalahan hukum dan pendidikan hukum dengan menerapkan metode ilmiah, pengetahuan hukum, serta teknologi secara kritis, sistematis, inovatif, dan profesional serta mengomunikasikan hasilnya secara efektif.
Lulusan mampu menganalisis berbagai permasalahan hukum dan pendidikan hukum dengan pendekatan ilmiah serta memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pemikiran yang kritis, sistematis, inovatif, dan dapat dikomunikasikan secara efektif.
Mampu menciptakan pengembangan keilmuan hukum melalui penelitian, pembelajaran, publikasi ilmiah, dan pengembangan materi pendidikan hukum serta pemanfaatan sosio-teknologi secara inovatif, adaptif, dan bertanggung jawab.
Lulusan mampu mengevaluasi pengembangan ilmu hukum dan pendidikan hukum melalui penelitian, pembelajaran, publikasi ilmiah, serta pengembangan materi pembelajaran dengan memanfaatkan sosio-teknologi secara inovatif dan adaptif.
RPSMK yang telah disahkan dan dikunci ditampilkan berdasarkan semester. Sumber angkatan mengikuti RPSMK terbaru yang tersedia untuk mata kuliah pada semester tersebut.
Mata kuliah Filsafat Hukum membahas dasar-dasar pemikiran filosofis yang melandasi keberadaan hukum, tujuan hukum, nilai-nilai yang dikandung hukum, serta hubungan antara hukum, moralitas, dan keadilan. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari berbagai aliran filsafat hukum seperti Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Realisme Hukum, Teori Keadilan, dan pemikiran hukum kontemporer termasuk pendekatan kritis dan postmodern.
Mata kuliah Teori Hukum membahas landasan konseptual, filosofis, dan metodologis yang menjelaskan hakikat hukum, struktur normatifnya, serta hubungan antara hukum, masyarakat, moral, dan kekuasaan. Mahasiswa mempelajari perkembangan aliran-aliran besar dalam teori hukum seperti positivisme, hukum alam, realisme, sociological jurisprudence, hingga teori kritis untuk memahami bagaimana masing-masing aliran menjelaskan apa itu hukum, bagaimana hukum bekerja, dan bagaimana hukum seharusnya dibentuk dan diterapkan.Pembelajaran Mendalam adalah cabang kecerdasan buatan yang meniru cara kerja otak manusia menggunakan jaringan saraf tiruan berlapis-lapis untuk belajar mengenali pola kompleks dari data dalam jumlah besar.
Mata kuliah Metode Penelitian Hukum bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis, melaksanakan, dan mengevaluasi penelitian hukum secara ilmiah, kritis, dan interdisipliner. Memiliki keterampilan penelitian tingkat lanjut terkait teknik pengumpulan data, analisis bahan hukum, analisis data kualitatif maupun kuantitatif, penyusunan argumentasi akademik, serta pemanfaatan teori hukum dalam membangun kerangka penelitian.
Mata kuliah Politik Hukum membahas hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam proses pembentukan, pelaksanaan, serta pembaruan hukum di Indonesia. Mahasiswa mempelajari bagaimana kepentingan politik, ideologi negara, dinamika sosial, dan konfigurasi kekuasaan memengaruhi arah legislasi serta kebijakan hukum nasional. Mata kuliah ini juga mengkaji bagaimana hukum dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan negara, menciptakan tatanan sosial yang adil, dan mengatur relasi antara negara, masyarakat, serta individu.
Mempelajari tentang Praktek Peradilan Perdata dan Pidana di Pengadilan dan diluar pengadilan
Mata kuliah Literatur Review membekali mahasiswa dengan kemampuan kritis dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, menganalisis, dan mensintesis literatur ilmiah serta sumber hukum yang relevan dengan bidang kenotariatan untuk menemukan research gap, membangun landasan teoritis dan konseptual, serta merumuskan arah penelitian yang memiliki kontribusi akademik dan praktis.
Penulisan Artikel Ilmiah merupakan mata kuliah yang membekali mahasiswa Magister Kenotariatan dengan kemampuan menyusun artikel ilmiah berbasis penelitian hukum secara sistematis, kritis, dan argumentatif. Mata kuliah ini mencakup perumusan masalah, kajian literatur, metodologi penelitian, analisis bahan hukum, teknik penulisan akademik, sitasi, etika publikasi, serta penyusunan artikel yang memenuhi standar publikasi jurnal ilmiah.
Mata kuliah yang membahas prinsip dan ketentuan hukum mengenai hubungan keluarga, perkawinan, harta perkawinan, serta pewarisan, dengan penekanan pada analisis dan penerapannya dalam praktik kenotariatan.
Mata kuliah Hukum Pertanahan membahas prinsip, norma, dan regulasi pertanahan, meliputi hak atas tanah, pendaftaran tanah, peralihan dan pembebanan hak, serta penyelesaian sengketa pertanahan, dengan penekanan pada analisis dan penerapannya dalam praktik kenotariatan dan pembuatan akta pertanahan.
Hukum Perseroan dan Kepailitan adalah mata kuliah yang membahas secara mendalam aspek hukum mengenai pendirian, pengelolaan, tanggung jawab, organ, kegiatan usaha, serta pembubaran perseroan, sekaligus mengkaji prinsip, prosedur, dan akibat hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini diarahkan pada kemampuan menganalisis dan menerapkan ketentuan hukum perseroan dan kepailitan dalam praktik kenotariatan, termasuk penyusunan akta dan penyelesaian persoalan hukum korporasi.
Hukum Kontrak adalah mata kuliah yang membahas secara mendalam prinsip, asas, syarat sah, pembentukan, pelaksanaan, perubahan, dan pengakhiran kontrak serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini diarahkan pada kemampuan menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan solusi hukum dalam penyusunan serta pelaksanaan kontrak, termasuk peran notaris dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Teknik Pembuatan Akta I adalah mata kuliah yang membahas prinsip, struktur, format, teknik, dan tata cara penyusunan akta autentik sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip jabatan notaris. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini diarahkan pada kemampuan menganalisis aspek hukum suatu perbuatan atau perjanjian, mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta menciptakan rancangan akta notariil yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, dan prinsip kehati-hatian.
Seminar Proposal adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa dalam menyusun, mempresentasikan, dan mempertahankan proposal penelitian hukum sebagai dasar pelaksanaan penelitian tesis di bidang kenotariatan.
Mata kuliah Hukum Perbankan, Jaminan (Konvensional dan Syariah) merupakan mata kuliah yang membahas secara mendalam aspek hukum dalam kegiatan perbankan konvensional dan syariah, termasuk hubungan hukum antara bank, nasabah, dan pihak terkait serta konsep, jenis, pembebanan, pengikatan, dan eksekusi jaminan. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini menekankan kemampuan analitis dan penerapan hukum dalam penyusunan serta penguatan akta perbankan dan perjanjian jaminan secara legal, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip-prinsip hukum syariah.
Mata kuliah Hukum Pajak dan Bea Meterai merupakan mata kuliah yang membahas secara mendalam prinsip, asas, dan ketentuan hukum perpajakan serta bea meterai yang berkaitan dengan perbuatan hukum dan pembuatan akta. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini menekankan kemampuan menganalisis kewajiban perpajakan dalam transaksi dan perbuatan hukum, penerapan bea meterai pada dokumen, serta peran dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan.
Mata kuliah Peraturan Jabatan, Kode Etik (Notaris dan PPAT) merupakan mata kuliah yang membahas secara mendalam mengenai kedudukan, kewenangan, kewajiban, larangan, tanggung jawab, serta kode etik profesi Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini menekankan kemampuan menganalisis penerapan peraturan jabatan dan kode etik, mengevaluasi permasalahan serta pelanggaran profesional, dan merancang praktik jabatan Notaris dan PPAT yang berintegritas, independen, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip etika profesi.
Mata kuliah Peraturan Lelang merupakan mata kuliah yang membahas secara mendalam mengenai konsep, asas, dasar hukum, kewenangan, prosedur, pelaksanaan, dan akibat hukum lelang dalam sistem hukum Indonesia. Pada tingkat Magister Kenotariatan, mata kuliah ini menekankan kemampuan menganalisis regulasi dan mekanisme lelang, mengevaluasi keabsahan serta permasalahan hukum dalam pelaksanaan lelang, dan merancang dokumen serta solusi hukum terkait lelang secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata kuliah Teknik Pembuatan Akta Lanjutan merupakan mata kuliah tingkat Magister Kenotariatan yang membahas secara mendalam teknik penyusunan, struktur, substansi, dan penyempurnaan berbagai jenis akta Notaris dan PPAT yang bersifat kompleks. Mata kuliah ini menekankan kemampuan menganalisis perbuatan hukum para pihak, mengevaluasi keabsahan dan akibat hukum akta, serta merancang akta yang autentik, cermat, profesional, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Mata kuliah Hukum Pasar Modal merupakan mata kuliah tingkat Magister Kenotariatan yang membahas secara mendalam mengenai konsep, prinsip, regulasi, kelembagaan, mekanisme transaksi, serta aspek hukum dalam kegiatan pasar modal. Mata kuliah ini menekankan kemampuan menganalisis peraturan dan transaksi pasar modal, mengevaluasi keabsahan serta risiko hukum, dan merancang dokumen atau solusi hukum yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seminar Hasil adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa Magister Kenotariatan untuk mempresentasikan, mempertanggungjawabkan, dan memperoleh masukan terhadap hasil penelitian tesis yang telah dilakukan secara sistematis dan ilmiah. Mata kuliah ini mencakup penyajian hasil penelitian, pembahasan temuan, argumentasi yuridis, serta perumusan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu hukum.
Seminar Proposal adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa dalam menyusun, mempresentasikan, dan mempertahankan proposal penelitian hukum sebagai dasar pelaksanaan penelitian tesis di bidang kenotariatan.
Seminar Hasil adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa Magister Kenotariatan untuk mempresentasikan, mempertanggungjawabkan, dan memperoleh masukan terhadap hasil penelitian tesis yang telah dilakukan secara sistematis dan ilmiah. Mata kuliah ini mencakup penyajian hasil penelitian, pembahasan temuan, argumentasi yuridis, serta perumusan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu hukum.
Ujian Tesis adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa dalam mempresentasikan, mempertahankan, dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian tesis secara ilmiah melalui ujian akhir di bidang kenotariatan.
Ketua Program Studi