Mahasiswa Unpri Belajar Penyelesaian Sengketa Perdata

Selasa, 03 Januari 2017 09:16:37 oleh Abednego S. Karo Sekali | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Untitled Document

Proses penyelesaian sengketa perdata sebagai salahsatu bagian pada fakultas hukum, mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) diberikan ceramah oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH. "Untuk pemahaman tentang hal itu kita khusus mengundang Ketua PN Medan sebagai narasumber menyampaikan proses dalam peradilan kepada mahasiswa fakultas hukum," kata Dekan FH Unpri Dr Tommy Leonard SH MKn di kampus tersebut, Senin (23/5).

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kéhidupan berbangsa dan bernegara. "Jadi konsep negara hukum dalam berbangsa dan bernegara, membawa keharusan untuk mencerminkan sendi-sendi kehidupan khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa perdata," katanya.

Disebutkannya, sengketa dimaksudkan sebagai timbulnya perbedaan kepentingan berupa perbedaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materil yang selalu beriringan dengan hukum perdata formal atau lainnya disebut sebagai hukum acara.perdata. Pada prinsipnya, katanya, dalam menyelesaikan sengketa perdata, pengadilan bukan merupakan satu-satunya lembaga untuk menyelesaikan sengketa. Namun dikenal juga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dijelaskannya, peradilan masih sebagai The Last Resort dalam penyelesaian sengketa, meskipun memang bukan satu-satunya jalan yang dapat di tempuh. "Kelebihan dari penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan, karena bersifat ajudikasi dengan memberikan putusan atas suatu sengketa, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," tegas Tommy.

Ketua PN Medan H Ahmad Shalihin pada seminar bertema 'Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri' memaparkan tata cara pengajuan dan isi gugatan, hal-hal berkaitan dengan surat gugatan dan proses pendaftaran gugatan hingga pemanggilan sidang. Ahmad Shalihin juga menjelaskan bagaimana proses selama persidangan, utamanya pada saat mediasi dan pembacaan gugatan. Pada sidang pertama hakim mengecek kehadiran para pihak. Bila gugatan dan bila tergugat tidak hadir, padahal telah dipanggil dengan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan putusan verstek.

Sebelum memutuskan suatu perkara, katanya, ketua dan anggota majelis hakim mempelajari berkas secara bergantian. Selanjutnya menentukan tanggal musyawarah dan menyampaikan pendapat serta argumentasi untuk mendukung pendapatnya masing-masing, mulai duduk perkara, pembuktian pihak-pihak, hukumnya dan pendapat akhir majelis hakim tentang isi putusan. Kuliah umum dihadiri Rektor Unpri Prof dr Djakobus Tarigan AAI. DAAK, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan Yusriando SH MH, dan Ketua Program Studi FH Unpri Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum.

Kuliah umum dirangkai dengan penandatanganan perpanjangan MoU antara FH Unpri dengan PN Medan.


Berita Seputar UNPRI:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: