Eksistensi Generasi Z dalam Melestarikan Nilai Kearifan Lokal Di Era Disrupsi 4.0

Webinar Nasional Fakultas Hukum UNPRI

Senin, 22 November 2021 10:26:04 oleh Muhammad Aditya Kurnia | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Webinar Nasional FH UNPRI

Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Kembali mengadakan seminar nasional tahun 20219, Selasa (16/11), di Main Hall Kampus Utama Universitas Prima Indonesia, Jalan Sampul Medan. Acara ini dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.

Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Elvira Fitriyani Pakpahan, S.HI., M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Elvira mengatakan Teknologi Informasi dan Komunikasi di era disrupsi 4.0 sangat berkembang pesat sehingga bukan membawa dampak positif saja tetapi juga membawa dampak negatif. Beliau menambahkan, universitas sebagai center of knowledge dituntut untuk terus mengkaji isu-isu yang berkembang ditengah masyarakat terkusus dalam menjaga entitas bangsa dengan mempertahankan nilai kearifan lokal.

Seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNPRI ini mengangkat tema “Eksistensi Generasi Z dalam Melestarikan Nilai Kearifan Lokal Di Era Disrupsi 4.0” yang menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang pertama Prof. Ade Saptomo, S.H., M.Si yang merupakan Guru Besar Universitas Pancasila, sendangkan narasumber yang kedua Drs. Agus Suriyono yang merupakan Kepala Dinas Parawisata Kota medan, sedangkan narasumber ketiga IPTU Viktor Richard P. Pasaribu, SH yang merupakan PANIT 2 SUBDIT DIDRESKRIMSUS Polda SUMUT.

Prof. Ade dalam pemaparannya menerangkan bahwa berkembangnya teknologi informasi dan telekomusikasi ini harus sejalan dengan nilai-nilai budaya yang telah menjadi jati diri bangsa Indonesia dan harus bisa diakses sampai kalangan bawah, sedangkan Drs. Agus dalam pemaparannya menerangkan tentang pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan produk bisnis yang berkaitan dengan ekonomi digital. Walaupun namanya ekonomi digital, tapi tidak hanya berbicara masalah ekonomi saja tapi juga sosial sedangkan dalam pemaparan terakhir oleh IPTU Viktor menjelaskan dibentuknya UU ITE bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Acara seminar nasional ini dihadiri lebih kuang 500 peserta seminar yang berasal dari kalangan mahasiswa. Dengan adanya acara ini diharapkan nantinya mahasiwa dapat mengerti bahwa perkembangan teknologi saat ini dapat menggerus nilai-nilai budaya dan sosial dan untuk itu perlunya pengetahuan yang lebih untuk dapat menjaga nilai-nilai budaya nasional sebagai entitas bangsa.


Berita Seputar Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: