KULIAH UMUM FH UNPRI

Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pembiayaan Pembangunan

Senin, 02 November 2015 18:58:56 oleh Bayu Angga Wijaya | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Pakar hukum bisnis, terutama di bidang pasar modal Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., pada kuliah umum di Universitas Prima Indonesia (Unpri) menyampaikan, penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang Diselenggarakan di Ruang Serba Guna Rumah Sakit Royal Prima Jalan Ayahanda Medan, Senin(1/12).

"Jika penerbitan obligasi daerah dapat direalisasikan, maka dalam stuktur APBD, obligasi daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan, dan tentunya dapat pula menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah,"kata Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si dihadapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpri pada Kuliah Umum Yang Mengangkat Tema “Pokok-Pokok Regulasi Yang Relevan dengan Initial Public Offering (IPO)”.

Kuliah Umum dihadiri, Ketua Pembina Universitas Prima Indonesia dr. I Nyoman Ehrich Lister, M.Kes., AIFM, Ketua BPH Unpri Dr. Tommy Leonard, S.H., MKn., Penasehat Unpri dr.Sofian Wijaya, M.H.A., Direktur Rumah Sakit Royal Prima dr. Deli Theo S.p. PK., MARS., Rektor Unpri, Prof. dr. Djakobus Tarigan, AAI., DAAK., Wakil Rektor I Seno Aji, S.Pd., M.Eng., Prac., Wakil Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Hendry, S.E., M.M., Dekan Fakultas Teknologi dan Ilmu Komputer UNPRI Abdi Dharma, S.Kom., M.Kom., dan Ketua Program Studi Ronal Sianturi, S.H.

Menurut Tumanggor, obligasi daerah sebagai sumber dana sudah lama dijadikan wacana dan bahan pembicaraan diforum-forum formal, baik di daeranya maupun di pusat. Karena itu, Tumanggor berharap, Pemerintah di Sumatera Utara bisa menerbitkan obligasi daerah tersebut untuk pembangunan daerahnya, terutama untuk bidang infrastruktur seperti jalan maupun rumah sakit."Kalaupun untuk rumah sakit, haruslah rumah sakit yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Pada kesempatan yang sama pula, Tumanggor memaparkan tentang pasar modal. Menurutnya, di negara manapun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemerintah Indonesia dengan diundangkannya UU No.8 Tahun 1995 bertujuan agar adanya penegakan hukum, dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien dan teratur.

Disebutkan, UU No.8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi dan perdagangan orang dalam.Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, UU No.8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan, bagi pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Dan, tindak pidana dibidang pasar modal memiliki karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek adalah informasi.

Sementara itu, Dekan FH Unpri DR. Tommy Leonard, S.H., M.Kn., dalam sambutannya mengatakan, bahwa pasar modal merupakan salah satu sarana utama dalam perkembangan perekonomian suatu negara, termasuk di Indonesia. Menurut Tommy, melalui pasar modal, masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyetorkan dana yang dapat digunakan perusahaan sebagai tambahan modal sehingga perusahaan dapat melakukan ekspansi usahanya.

Dalam prakteknya, kata Tommy, perusahaan yang melakukan Penawaran Perdana kepada Publik atau yang dikenal dengan Initial Public Offering (IPO), selalu mengalami kendala karena pasar modal merupakan industri yang memiliki regulasi yang sangat ketat, termasuk dalam melakukan IPO. "Hal ini diperlukan untuk melindungi kepercayaan masyarakat, khususnya kepercayaan pada pasar modal", kata Tommy seraya mengatakan, mudah-mudahan kuliah umum ini dapat memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua.

Dekan FH Unpri Dr. Tommy Leonard, S.H., M.Kn., dan Wakil Dekan, F.H., Unpri Theresia Simatupang, S.H., M.Hum., mengulosi Pakar Hukum Bisnis Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., pada Kuliah Umum di Unpri.

Berita Seputar Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: