Mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik intervensi berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang mencakup:
A. PERENCANAAN
(i) Mampu menetapkan tujuan dan teknik intervensi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif, termasuk kemampuan untuk membuat justifikasi
hubungan antara diagnosis dan intervensi yang dipilih, berdasarkan teori psikologi;
(ii) Mampu merencanakan intervensi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka mencapai hasil sesuai tujuan pemeriksaan, berdasarkan pengetahuan
mengenai pendekatan, model, dan teknik intervensi psikologi; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan kekurangan rancangan tersebut.
IMPLEMENTASI
(i) Mampu mengimplementasi intervensi psikologi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif;
(ii) Memberikan panduan implementasi kepada pihak-pihak terkait (yang
berkepentingan dengan pengguna layanan, misalnya: orang tua, guru, atasan, manajemen, dll.) yang mendukung pelaksanaan intervensi
psikologi;
(iii) Mampu menerapkan beberapa jenis intervensi seperti Psychological First Aid (PFA), konsultasi psikologi,
psikoedukasi, konseling, pelatihan psikologi, dan psikoterapi (seperti modifikasi perilaku) untuk mengubah
perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan,
tempat kerja, dan komunitas.
(iv) Mampu mengintegrasikan metode implementasi yang menjadi keunggulan (ciri khas) pada program studi masingmasing.
C. EVALUASI
Mampu mengevaluasi efektivitas intervensi
dengan:
(i) Mengevaluasi proses intervensi;
(ii) Mengevaluasi respons pengguna
layanan terhadap intervensi;
(iii) Mengukur perubahan sikap dan
perilaku;
(iv) Merevisi formulasi masalah dan
rancangan program intervensi, jika
diperlukan.
(v) Mampu mengintegrasikan metode
evaluasi yang menjadi keunggulan (ciri
khas) pada program studi masingmasing.
Kompetensi 6:
Kemampuan
Intervensi
Psikologi