Pidana Korupsi Berbeda dengan Pidana Umum

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Dr Lilik Mulyadi SH MH) : tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus.

Selasa, 03 Januari 2017 08:56:14 oleh Abednego S. Karo Sekali | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Untitled Document

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Lilik Mulyadi SH MH menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum.

"Korupsi merupakan kejahatan terorganisir. Modus operasi korupsi telah menyatu dalam sistem birokrasi hampir di semua negara. Dan, korupsi ini juga melemahkan sistem pemerintahan," ujarnya saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum, Sabtu (4/6) di kampus tersebut.

Kuliah Umum itu dihadiri Wakil Rektor I UNPRI Seno Aji SPd MEng Prac, Wakil Rektor II Ermi Girsang SKM MKes, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Kepala BiroRektorat UNPRI Chrismis Novalinda Ginting SSiT MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, Ketua Program Studi FH UNPRI yang sekaligus juga sebagai moderator Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan KTU Kartina Pakpahan SH MH.

Lilik Mulyadi mengatakan, dilihat dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya, ada dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Dan menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen), sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen). Restorative Justice

Sementara itu. Wakil Ketua PN Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum pada kesempatan itu menjelaskan tentang Perspektif Restorative Justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Djaniko Girsang, Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum, karena pada dasarnya anak tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya, yaitu keluarga, lingkungan, dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dirinya, termasuk faktor ekonomi

"Oleh karenanya, menjadi tidak adil apabila anak yang berkonflik dengan hukum itu dikenai sanksi pembalasan (retributif) atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yang melingkupi dirinya,"kata Djaniko Girsang. Disebutkan, Djaniko Girsang pemberlakuan Restorative Justice terhadap perkara anak yang berkonflik dengan hukum, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, sehingga produk hukum tersebut memperoleh kewibawaan di mata dan hati rakyat Indonesia.

Kemudian, lanjutnya lagi, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur tentang perlindungan khusus yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, lebih tepatnya diatur dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak.

Di tempat terpisah Dekan FH UNPRI Dr Tommy LeonardSH MKn Minggu(5/ 6) mengatakan, dua tema kuliah umum kemarin sangat menarik mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan. Sehingga penanggulangandan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan.


Berita Seputar Fakultas Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: