Pidana Korupsi Berbeda dengan Pidana Umum
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Dr Lilik Mulyadi SH MH) : tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Lilik Mulyadi SH MH menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum.
"Korupsi merupakan kejahatan terorganisir. Modus operasi korupsi telah menyatu dalam sistem birokrasi hampir di semua negara. Dan, korupsi ini juga melemahkan sistem pemerintahan," ujarnya saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum, Sabtu (4/6) di kampus tersebut.
Kuliah Umum itu dihadiri Wakil Rektor I UNPRI Seno Aji SPd MEng Prac, Wakil Rektor II Ermi Girsang SKM MKes, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Kepala BiroRektorat UNPRI Chrismis Novalinda Ginting SSiT MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, Ketua Program Studi FH UNPRI yang sekaligus juga sebagai moderator Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan KTU Kartina Pakpahan SH MH.
Lilik Mulyadi mengatakan, dilihat dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya, ada dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Dan menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen), sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen). Restorative Justice
Sementara itu. Wakil Ketua PN Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum pada kesempatan itu menjelaskan tentang Perspektif Restorative Justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Djaniko Girsang, Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum, karena pada dasarnya anak tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya, yaitu keluarga, lingkungan, dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dirinya, termasuk faktor ekonomi
"Oleh karenanya, menjadi tidak adil apabila anak yang berkonflik dengan hukum itu dikenai sanksi pembalasan (retributif) atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yang melingkupi dirinya,"kata Djaniko Girsang. Disebutkan, Djaniko Girsang pemberlakuan Restorative Justice terhadap perkara anak yang berkonflik dengan hukum, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, sehingga produk hukum tersebut memperoleh kewibawaan di mata dan hati rakyat Indonesia.
Kemudian, lanjutnya lagi, dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur tentang perlindungan khusus yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, lebih tepatnya diatur dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak.
Di tempat terpisah Dekan FH UNPRI Dr Tommy LeonardSH MKn Minggu(5/ 6) mengatakan, dua tema kuliah umum kemarin sangat menarik mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan. Sehingga penanggulangandan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan.
Berita Seputar Fakultas Hukum:
- Penyelundupan Manusia Kejahatan Transnasional -
- Fakultas Hukum UNPRI Gelar Diskusi Bahasa Hukum 2024 -
- Kuliah Umum Ketua Pusdiklat Mahkamah Agung - Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS : Kualitas Mahasiswa FH UNPRI Sudah Dipercaya
- Unpri Komitmen Tingkatkan SDM Dosen - Dosen tetap Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Dr Rizkan Zulyadi SH, berhasil meraih gelar doktor (S3) dengan predikat sangat memuaskan i
- Fakultas Hukum UNPRI dan Kejaksaan Negeri Binjai Teken MoA - Kerja Sama
Berita Lain:
- Hero is Us, Chairty Fun Run -
- Kuliah Umum WEBINAR Nasional dengan Tema Ekonomi Kreatif di Era New Normal -
- Launching Kampus PSDKU UNPRI Pekanbaru - UNPRI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi
- Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Universitas Prima Indonesia dengan PT Akar Rimba Nusantara - Kerjasama terkait Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- INDONESIA HINGGA KINI BELUM MILIKI KEBIJAKAN CYBER SECURITY YANG BERSIFAT LEX SPECIALIS - Letnan Jendral TNI (Purn) Dr. Syarifudin Tippe, M.Si., Pada Kuliah Umum di FH Unpri
Berita Halaman Depan:
- 23 Tahun UNPRI, Akreditasi UNGGUL dan 51 Program Studi - UNPRI FIESTA 2024
- Rektor UNPRI: Capaian Berikutnya Akreditasi Internasional - WISUDA UNPRI PERIODE V TAHUN 2024
- Prodi Sarjana Terapan Bahasa Mandarin untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional UNPRI Satu-satunya di Sumatera - Hanya ada 4 di Indonesia Salah Satunya di UNPRI
- TELAH DIBUKA! Magister Keperawatan Universitas Prima Indonesia - Fakultas Keperawatan dan Kebidanan UNPRI
- PTS Terbesar di LLDIKTI 1 - Universitas Prima Indonesia Raih Akreditasi Institusi Unggul
- UNPRI Wisuda 1602 Mahasiswa : LLDIKTI 1 Yakin SDM UNPRI Unggul dan Handal - Wisuda Periode II Tahun 2023
- Kembali Ukir Prestasi : UNPRI Anugerahkan Gelar Honoris Causa bagi Dua Tokoh Dokter - Wisuda Periode II Tahun 2023
- PTS Pertama di Sumatra Dengan Prodi Spesialis : Serah Terima Mahasiswa PPDS Angkatan Pertama UNPRI - Serah Terima Mahasiswa PPDS RADIOLOGI dan PPDS Kedokteran Keluarga Layanan Primer
- Launching Kampus PSDKU UNPRI Pekanbaru - UNPRI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perguruan Tinggi
- Dies Natalis UNPRI ke 22 - Momentum Mengukir Karya Dan Prestasi
- Kuliah Umum di UNPRI, Erick Thohir Minta Mahasiswa Adaptasi Era Society 5.0 - Kuliah Umum oleh Menteri BUMN RI
- SAH ! Pertama di Sumatera Utara, UNPRI buka Prodi Sarjana Design Komunikasi Visual. - Fakultas Teknologi dan Ilmu Komputer, Program Studi Sarjana Design Komunikasi Visual (DKV)
- Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia Raih Akreditasi A - Program Studi Sarjana Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter
- UNPRI Rangking 4 Universitas Swasta Terbaik di Sumut -