SEMINAR NASIONAL FAKULTAS HUKUM
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UNPRI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema:
PEMBAHARUAN HUKUM MENUJU PEREKONOMIAN GLOBAL
Pembicara :
- Prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LLM, Ph.D
- Prof. Dr.Bismar Nasution, S.H, M.H
- Dr. Zulkarnaen Sitompul, S.H, LLM

Dua Guru Besar dari dua Fakultas Hukum universitas terkemuka di Indonesia yakni Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof Dr Bismar Nasution SH MH (Guru Besar FH USU), dan DR Zulkarnain Sitompul SH LLM (dosen FH Universitas Indonesia) menyampaikan makalahnya pada Seminar Nasional "Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global" yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Prima Indonesia (Unpri) bekerjasama dengan Bina Hukum, Kamis, 15 Desember 2011 di Danau Toba Internasional Hotel Medan.
Acara tersebut dibuka Plt Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H.Nurdin Lubis,S.H,M.M. Hadir pada acara itu, Pembina, dr.I.Nyoman Ehrich Lister,M.Kes,AIFM ,Rektor UNPRI Prof.dr.Djakobus Tarigan,AAI,DAAK berserta jajarannya, Dekan Fakultas Hukum Unpri Tommy Leonard SH MKn, Dekan Fakultas Ekonomi Cut Fitri Rostina,S.E,M.M dan Dekan di lingkungan UNPRI beserta jajarannya.
Guru Besar dari FH USU Prof Dr Bismar Nasution SH MH dalam makalahnya menyatakan, sudah saatnya pemerintah, DPR, DPRD mengadakan pembaharuan hukum menuju perekonomian global, termasuk berkenaan dengan Kawasan ekonomi Khusus (KEK).
"Strategi dalam hukum atau rule of the game dalam pengembangan KEK, adalah membuat substansi hukumnya sesuai dengan unsur-unsur hukum atau persyaratan," kata Bismar Nasution.
Menurutnya, dengan itu, dapatlah sebagai bahan bagi pemerintah, Dewan nasional, Dewan Kawasan Kawasan dan Administrator KEK menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria berkaitan dengan pengembangan KEK itu tidak terhambat, yang pada gilirannya, akan memperluas kesempatan berusaha atau berbisnis dan mampu mengundang investasi, baik dari domestik, regional maupun dari internasional.

Bismar menyebutkan, substansi hukumnya harus sudah menentukan adanya kemudahan berusaha atau berbisnis, dengan cara kemudahan antara lain, untuk perizinan, inentif fiskal dan prosedur impor-ekspor, melalui pelayanan terpadu yang merupakan pelayanan satu atap, atau menciptakan one-stop shop di badan pendaftaran terpadu, mempersatukan dan menyederhanakan prosedur, untuk pendaftaran perusahaan dan para pegawai perusahaan itu sendiri, yang akan beraktivitas dalam KEK.
Sementara itu, Guru Besar FH UI Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dalam makalahnya tentang Aspek Hukum Transaksi Bisnis Internasional menyampaikan, bahwa transaksi bisnis internasional telah memunculkan masalah hukum yang pelik dalam kaitan dengan kepailitan. Peramasalahan ini, katanya harus mendapat penyelesaian.
Bagi Indonesia, ungkap Hikmahanto, dapat dipilih salah satu dari dua opsi yang ada. Pertama membentuk dalam hukum kepailitannya ketentuan yang mengakomodasi kemungkinan putusan pailit pengadilan asing, untuk dapat diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur. "Apabila alternatif ini yang diambil, maka ada baiknya pembentuk undang-undang merujuk model law yang dipersiapkan oleh Uncitral,"katanya.
Menurut Hikmahanto, alternatif yang dimiliki oleh Indonesia adalah keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional yang bersifat bilateral ataupun multilateral yang mengatur putusan pailit dari pengadilan suatu negara, yang memungkinkan untuk dieksekusi di pengadilan niaga, dan sebaliknya putusan pailit oleh pengadilan niaga dapat dieksekusi di pengadilan luar negeri.
Sedangkan Dosen FH UI DR Zulkarnain Sitompul SH LLM, dalam makalah yang disampaikannya menyebutkan, kehadiran sistem perdagangan multilateral awalnya dipicu oleh kekuatan terhadap ancaman perang.
Menurutnya, keberadaan sistem perdagangan multilateral diperlukan negara berkembang, untuk mengurangi penggunaan tindakan unilateral, yang sering dilakukan negara maju dalam menyelesaikan persoalan perdagangan."Bagi negara berkembang ikut bergabung kedalam suatu organisasi internasional mempunyai dampak positif. Tidak saja sebagai sarana membuka akses pasar untuk barang ekspor, akan tetapi juga sebagai proteksi dari tekanan unilateral, yang dilakukan oleh negara maju,"katanya.
Sebelumnya Dekan FH Unpri Tommy Leonard SH MKn dalam sambutannya menyampaikan, bahwa globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru bagi pembangunan kapitalisme, sebagai sistem ekonomi Internasional.
Globalisasi menyebabkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia di bidang manufaktur, perdagangan,investasi dan lain sebagainya.Globalisasi ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum terjadi, melalui usaha-usaha standarisasi hukum antara lain melalui perjanjian-perjanjian Internasional misalnya GATT (GENERAL AGREMENT ON TARIFF AND TRADE). Oleh karena itu Hukum di Indonesia harus dilakukan pembaharuan dalam rangka menuju kepada perekonomian global saat ini .
Dalam hal ini, kata Tommy, bahwa peranan pendidikan tinggi hukum, sangat diperlukan untuk melahirkan sarjana-sarjana yang berkompeten di bidang hukum., oleh karena itu ,Unpri menyelenggarakan seminar Nasional. "Sekaitan dengan ini, kita mengharapkan seminar nasional ini, dapat membuka wawasan kita bersama perlunya pembaharuan hukum di Indonesia, dalam rangka menuju perekonomian global,"katanya.

Berita seputar "Hukum, Ekonomi:"
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
Berita Lain
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global
2011-12-21 07:00:41 by Abdi Dharma
Pembaharuan Hukum Menuju Perekonomian Global