Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah suatu lembaga di dalam institusi UNPRI Medan, yang merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengaudit kegiatan penjaminan mutu di UNPRI Medan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor UNPRI.

Landasan Hukum Badan Penjaminan Mutu UNPRI

Landasan hukum badan penjaminan mutu UNPRI adalah Surat Keputusan Rektor UNPRI: 088/SK/R/IX/2011. Landasan hukum penyusunan penjaminan mutu UNPRI adalah UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 dan PP SNP Nomor 19 tahun 2005.

Visi

  • Menjadi wadah kegiatan penjaminan mutu yang konsisten menerapkan dan membudayakan mutu setiap unit kerja di UNPRI Medan.

Misi

  • Memberdayakan semua unit untuk mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu.
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem monitoring dan audit internal.
  • Mengembangkan dan menerapkan sistem monitoring dan audit eksternal.

Tugas

  1. Menyiapkan data dari semua unit kerja yang ada di UNPRI.
  2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan SPM-UNPRI Medan.
  3. Menyusun dokumen - dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPM - UNPRI Medan.
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan SPM - UNPRI Medan
  5. Memantau, menilai, mengaudit, dan mengevaluasi pelaksanaan SPM - UNPRI Medan.
  6. Melakukan kajian - kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pada unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor UNPRI, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat UNPRI Medan.
  7. Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu, maupun penilaian penjaminan mutu (audit internal) di UNPRI Medan.

Fungsi

  1. Memberikan informasi dan konsultasi terkait kegiatan pada unit kerja di UNPRI Medan.
  2. Bertanggung jawab menyelenggarakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di UNPRI Medan dan mencapai indikator - indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
  3. Mengembangkan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di UNPRI Medan.
  4. Memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan kerjasama dalam bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.
  5. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengurus

Pengurus BPM UNPRI dikoordinir oleh Dr. Berman Hutahahean, M.Pd. Adapun susunan pengurus adalah:

Ketua                 :     H E L M A N, SE, MM.
Wakil Ketua : Dr. Rama Riana Sitinjak, M.Si.
Anggota : Ir. Abdul Wahab, M.Kes.

Kegiatan

  • BPM UNPRI pada Sabtu / Tanggal 8 Oktober 2011 melaksanakan kegiatan sosialisasi penjaminan mutu UNPRI Medan di kampus 1 jalan Belanga No. 1 (simpang Jl. Ayahanda). Topik :
    • Konsep Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
    • Rencana Standar Penjaminan Mutu UNPRI.
  • BPM UNPRI pada Sabtu / Tanggal 26 November 2011 melaksanakan kegiatan penyusunan pedoman penjaminan mutu internal UNPRI Medan di kampus 2 Sekip Medan dengan peserta pengurus Gugus Penjaminan Mutu (GPM) UNPRI Medan.