KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)

KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan) merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan pengkajian secara etik, penelitian bidang kesehatan dan kedokteran terutama penelitian dengan subyek penelitian manusia untuk menjaga martabat, hak, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang terlibat dalam penelitian dan untuk penelitian yang menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian.

Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) merupakan sistem informasi manajemen berbasis online, yang digunakan untuk proses pengajuan telaah etik bagi penelitian kesehatan oleh peneliti ke KEPK secara online. Proses telaah etik dilakukan secara online sistem oleh team telaah etik pada KEPK, yang semua aktifitas telaah etik terpantau oleh KEPPKN.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPK

  1. Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian;
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik;
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standar pedoman WHO;
  5. Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/ tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik;
  6. Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti;
  7. Melakukan akreditasi kompetensi Komisi Etik/ Lembaga kaji etik, bersama Komisi etik Penelitian dan Pengembangan Nasional;
  8. Melakukan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan, baik di institusi/lembaga lain;
  9. Membuat laporan kegiatan Komisi Etik kepada ketua KEPPKN;
  10. Untuk kelancaran tugasnya, KEPK didukung oleh sekretariat yang kompeten untuk operasional harian yang bersifat administratif.

ALUR PENELITI ETHICAL CLEARANCE KE KEPK

Alur Login Peneliti Ethical Clearance (EC) ke Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Universitas Prima Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke SIM-EPK (klik disini) atau link http://sim-epk.keppkn.kemkes.go.id;
  2. Peneliti harus mendaftarkan diri pada aplikasi SIM-EPK untuk mendapatkan akun (username + password) setelah pendaftaran diri berhasil akan muncul username dan password kemudian cetak sampai muncul kodeQr, dengan cara sebagai berikut:
    • Klik Pendaftaran Peneliti;
    • Isi biodata kemudian simpan;
    • Kemudian peneliti mendapatkan username dan password untuk login;
  3. Peneliti membayar besaran tarif permohonan EC ke Bank BRI;
  4. Apabila peneliti ingin mengajukan protokol penelitian maka peneliti harus membayar besaran tarif permohonan EC ke Bank BRI;
  5. Peneliti Login terlebih dahulu dengan cara, isi username dan password dan pilih peneliti;
  6. Sebelum mengajukan protokol pastikan Surat pengantar mengajukan EC yang telah dibuat secara mandiri dan bukti pembayaran sudah dibuat dalam bentuk file;
  7. Masukan protokol penelitian dengan cara:
    • Klik Pengajuan;
    • Klik tanda +;
    • Isi semua data yang ada dan upload surat pengantar dan bukti pembayaran;
    • Klik simpan dan kemudian lanjutkan protokol;
    • Isi protol dari A-CC;
    • Klik Simpan dan Lanjut ke Self Assesment;
    • Isi 7 standar kelayakan etik penelitian;
    • Pastikan semua data terisi dan klik simpan;
    • Kirim Ke KEPK;
  8. Tim penelaah akan melakukan telaah cepat dari resume (Telaah cepat –2 hari);
  9. Tindak Lanjut hasil:
    • Peneliti dapat melihat hasil pada akun SIM-EPK pada hari ke-3 setelah pengajuan protokol;
    • Apabila pada hari ke-3 peneliti belum dapat mencetak sertifikat, maka dapat dilihat kembali pada hari ke-9 (perbaikan expedited);
    • Apabila pada hari ke-9, peneliti belum mendapat konfirmasi perbaikan expedited, ditunggu sampai dengan hari ke-11 untuk mendapat jadwal fullboard.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Fitri Yana Kaban, Amd.,Keb. (081269906112)