UNIT MANAJEMEN MUTU (UMM)
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permenristek dikti no 44 tahun 2015.
Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu adalah suatu keniscayaan karena mutu proses pendidikan harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus tanpa henti sehingga ini diharapkan keluaran dari suatu perguruan tinggi dapat bersaing di pasar global. Universitas Prima Indonesia berkomitmen penuh dalam penjaminan mutu. Hal ini ditandai dengan dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Prima Indonesia (LPM-UNPRI) yang khusus menangani percepatan budaya mutu di setiap aras sekaligus sebagai penggerak dan mesin percepatan perwujutan visi Universitas Prima Indonesia.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu mengorganisasi penjaminan mutu secara berjenjang. Pada tingkat institusi universitas dirumuskan kebijakan akademik dan standar akademik serta standar mutu penunjang akademik dan dilakukan audit mutu akademik fakultas/program studi/unit kerja. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan akademik fakultas, standar akademik fakultas, dan manual mutu akademik jurusan/bagian/program studi, pada tingkat program studi dirumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi serta dilakukan evaluasi diri berdasarkan hasil luaran.
- Program dan kegiatan dilakukan atas nama rektor secara menyeluruh pada tahapan: input, process, dan output;
- Secara operasional Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Prima diselenggarakan berdasarkan pada prinsip Peningkatan Mutu secara berkelanjutan (Continuos Quality Improvement), yang mensyaratkan adanya komitmen bersama akan pentingnya mutu (Total Quality Commitment / TQC) dengan upaya membangun budaya mutu (Quality Culture).
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN MUTU
Visi
Menjadi Unit Penjaminan Mutu yang andal dan profesional dalam mendorong peningkatan mutu Tridarma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan
Misi
- Merencanakan, Melaksanakan, Memonitoring, Mengevaluasi, Mengendalikan dan Meningkatkan penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian Visi Misi Tujuan dan Sasaran UNPRI;
- Mengembangkan SPMI dan SPME secara selaras dan konsisten;
- Melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan (Continous Quality Improvement) untuk meningkatkan performa sistem penjaminan mutu UNPRI;
- Mendorong sivitas akademika UNPRI memiliki kesadaran dan tanggungjawab mutu untuk memenuhi standar nasional dan internasional;
Tujuan
- Mendukung tercapainya Visi UNPRI;
- Mengimplementasikan SPMI dan SPME secara konsisten dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu;
- Terlaksananya siklus penjaminan mutu internal secara periodik dan berkelanjutan;
- Terwujudnya kesadaran dan tanggungjawab sivitas akademika UNPRI dalam meningkatkan budaya mutu;
Sasaran Mutu
No. | Indikator | Universitas | Diploma | Sarjana | Magister | Referensi |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Lulusan | 3,14 | 3,00 | 3,00 | 3,25 | APS/AIPT |
2 | Pencapaian prestasi mahasiswa di tingkat propinsi/wilayah, nasional, dan internasional (NPMHS) | NPMHS = 4 | 4 | 4 | 4 | APS/AIPT |
3 | Persentase Kelulusan Tepat Waktu (KTW) | 50% | 60% | 60% | 50% | APS/AIPT |
4 | Rata-rata Masa Tunggu (RMT) lulusan memperoleh pekerjaan yang pertama | 3 Bulan | 3 Bulan | 3 Bulan | - | APS/AIPT |
5 | Jumlah penelitian dosen tetap (RP) | 2 | 2 | 2 | 3 | APS/AIPT |
6 | Jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai bidang program studi (NK) | 1 | 6 | 6 | 6 | APS/AIPT |
7 | Karya dosen dan mahasiswa yang berupa paten/hak atas kekayaan intelektual (HaKI)/karya yang mendapatkan penghargaan tingkat nasional/internasional. (NK) | 8 | 2 | 2 | 2 | APS/AIPT |
8 | Rata-rata jumlah kegiatan PKM per dosen tetap (NK) | 1,5 | 1,5 | 1,5 | 1,75 | APS/AIPT |
9 | Indeks Proses Pembelajaran (IPP) | 3,10 | 3,10 | 3,10 | 3,10 | AIMA/AIMU |
10 | Indeks Proses Layanan (IPL) | 2,40 | 2,40 | 2,40 | 2,40 | AIMA/AIMU |
11 | Pendapat pengguna lulusan (employer) terhadap mutu lulusan | 3,25 | 3,25 | 3,25 | 3,25 | APS/AIPT |
12 | Tingkat kehadiran dosen dalam pembelajaran | 85% | 85% | 85% | 85% | AIMA/AIMU |
13 | Tingkat kehadiran kerja tenaga kependidikan secara tepat waktu | 75% | 75% | 75% | 75% | AIMA/AIMU |
14 | Indeks Kinerja Dosen (IKD) | 3,25 | 3,25 | 3,25 | 3,25 | AIMA/AIMU |
15 | Indeks Kinerja Tenaga Kependidikan (IKTK) | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 3,00 | AIMA/AIMU |
16 | Indeks Kepuasan Kerja (IKK) Dosen | 2,75 | - | - | - | AIMA/AIMU |
17 | Indeks Kepuasan Kerja (IKK) Tenaga Kependidikan | 2,75 | - | - | - | AIMA/AIMU |
18 | Hasil Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) | - | 360 dari 400 | 360 dari 400 | 360 dari 400 | AIMA/AIMU |
19 | Hasil Audit Internal Mutu Universitas (AIMU) | 360 dari 400 | - | - | - | AIMA/AIMU |
20 | Status akreditasi BAN-PT untuk seluruh program studi | 3,25 | A (4) | A (4) | A (4) | APS/AIPT |
21 | Peningkatan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar (Societal) | 20% | - | - | - | AIMA/AIMU |
22 | Penggunaan dana untuk operasional per mahasiswa per tahun (DOM) | 18 Juta | 18 Juta | 18 Juta | 24 Juta | APS/AIPT |
23 | Rata-rata dana penelitian per dosen tetap per tahun (RDP) | 6 Juta | 6 Juta | 6 Juta | 18 Juta | APS/AIPT |
24 | Rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat per dosen tetap per tahun (RPKM) | 3 Juta | 3 Juta | 3 Juta | 5 Juta | APS/AIPT |
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Manajer Unit Manajemen Mutu
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan SPMI secara berkelanjutan.
- Mengarahkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan SPMI seluruh unit kerja di lingkungan UNPRI.
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika berkaitan dengan pelaksanaan SPMI di unit kerja yang berada di lingkungan UNPRI.
- Mengembangkan organisasi, unit kerja serta SDM yang akan ditugaskan pada pelaksanaan SPMI dan SPME.
- Melaksanakan sosialisasi sistem penjaminan mutu UNPRI kepada sivitas akademika dan stakeholders.
- Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI dan SPME kepada Rektor.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Melaksanakan siklus PPEPP untuk meningkatkan mutu di seluruh unit kerja di lingkungan UNPRI.
- Melaporkan hasil Rapat Tinjauan Manajemen dan Rapat Tindak Lanjut pada sistem SPMI UNPRI dan kemendikbud.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
- Mendampingi persiapan dan pelaksanaan kegiatan akreditasi program studi di lingkungan UNPRI.
- Memonitoring masa berlaku dan target akreditasi program studi di lingkungan UNPRI.
Tim Auditor
- Menyiapkan perangkat audit dalam pelaksaan audit bidang akademik dan non akademik.
- Melaksanakan audit bidang akademik dan non akademik.
- Melaporkan hasil temuan audit bidang akademik dan non akademik ke ketua UMM.
RENCANA KERJA TAHUN 2024
No | Rencana Kerja | Target/Sasaran | Strategi |
---|---|---|---|
1 | Pengisian laporan SPMI di website Kemendikbud | Status Valid oleh rievewer |
|
2 | Akreditasi Perguruan Tinggi | Akreditasi Unggul 2024 |
|
3 | Akreditasi Program Studi di lingkungan UNPRI di tahun 2024 | Akreditasi 9 Program Studi di tahun 2024 | Mendampingi dan mempersiapkan akreditasi pada 9 Program Studi. |
4 | Workshop Kompetensi Auditor | Memperdalam konsep dan pengetahuan auditor |
|
5 | Akreditasi Internasional | 3 (tiga) Program Studi di Fakultas Ekonomi untuk Akreditasi HeeAct (Taiwan) | Mendampingi dan mempersiapkan Akreditasi Internasional HeeAct di tahun 2024 |
6 | Audit Mutu Internal | Semua unit kerja |
|
PROGRAM RUTIN
- Melakukan Konsorsium pembidangan keilmuan;
- Mengembangkan program studi baru;
- Mengkoordinir akriditasi program studi dan institusi;
- Melakukan Audit Mutu Internal Internal (AMI);
- Melakukan audit mutu unit kerja;
- Melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Rapat Tindak Lanjut (RTL).