LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)

Latar Belakang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permenristek dikti no 44 tahun 2015.

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu adalah suatu keniscayaan karena mutu proses pendidikan harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus tanpa henti sehingga ini diharapkan keluaran dari suatu perguruan tinggi dapat bersaing di pasar global. Universitas Prima Indonesia berkomitmen penuh dalam penjaminan mutu. Hal ini ditandai dengan dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Prima Indonesia (LPM-UNPRI) yang khusus menangani percepatan budaya mutu di setiap aras sekaligus sebagai penggerak dan mesin percepatan perwujutan visi Universitas Prima Indonesia.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu mengorganisasi penjaminan mutu secara berjenjang. Pada tingkat institusi universitas dirumuskan kebijakan akademik dan standar akademik serta standar mutu penunjang akademik dan dilakukan audit mutu akademik fakultas/program studi/unit kerja. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan akademik fakultas, standar akademik fakultas, dan manual mutu akademik jurusan/bagian/program studi, pada tingkat program studi dirumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi serta dilakukan evaluasi diri berdasarkan hasil luaran.

  1. Program dan kegiatan dilakukan atas nama rektor secara menyeluruh pada tahapan: input, process, dan output;
  2. Secara operasional Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Prima diselenggarakan berdasarkan pada prinsip Peningkatan Mutu secara berkelanjutan (Continuos Quality Improvement), yang mensyaratkan adanya komitmen bersama akan pentingnya mutu (Total Quality Commitment / TQC) dengan upaya membangun budaya mutu (Quality Culture).

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Mutu

VISI

Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu yang profesional, akuntabel dan selalu relevan dengan tuntutan perkembangan dunia pendidikan tinggi dan menjadi motor penggerak budaya mutu sehingga mampu mengakselerasi tercapainya Visi dan Misi Universitas Prima Indonesia

Misi
  1. Mengembangkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang relevan dengan tuntutan nasional secara konsisten dan berkesinambungan;
  2. Membimbing dan memfasilitasi Fakultas / Sekolah dan Program Studi dalam mempersiapkan, melaksanakan proses dan meraih pengakuan dari lembaga akreditasi nasional dan internasional;
  3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan sistem penjaminan mutu pada setiap aras Universitas Prima Indonesia sehingga mampu menerapkan budaya mengutamakan mutu;
  4. Menjalin kerjasama dengan lembaga/unit terkait untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  5. Meningkatkan Lembaga Penjaminan Mutu secara Terus-Menerus dan Akuntabel dalam Melaksanakan Penjaminan Mutu Internal.
Tujuan
  1. Mewujudkan optimalisasi implementasi sistem penjaminan mutu internal diseluruh unit;
  2. Menjamin pemenuhan standar Universitas Prima Indonesia (baik SNPT maupun SPT) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu;
  3. Menjamin Mutu Pendidikan untuk Menghasilkan Lulusan yang Mempunyai Kompetensi dan Mampu Bersaing di Tingkat Nasional dan Internasional;
  4. Meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pelaksanaan proses pembelajaran, penelitan dan pengabdian masyarakat;
  5. Meningkatkan Mutu secara Berkelanjutan dan Akuntabel untuk percepatan perwujudan Visi Universitas melalui Pelaksanaan Misi untuk Memenuhi Pemangku Kepentingan;
  6. Meningkatkan kerjasama bidang mutu dengan instansi lain.
Sasaran Mutu
No. Indikator Universitas Diploma Sarjana Magister Referensi
1 Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Lulusan 3,14 3,00 3,00 3,25 APS/AIPT
2 Pencapaian prestasi mahasiswa di tingkat propinsi/wilayah, nasional, dan internasional (NPMHS) NPMHS = 4 4 4 4 APS/AIPT
3 Persentase Kelulusan Tepat Waktu (KTW) 50% 60% 60% 50% APS/AIPT
4 Rata-rata Masa Tunggu (RMT) lulusan memperoleh pekerjaan yang pertama 3 Bulan 3 Bulan 3 Bulan - APS/AIPT
5 Jumlah penelitian dosen tetap (RP) 2 2 2 3 APS/AIPT
6 Jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai bidang program studi (NK) 1 6 6 6 APS/AIPT
7 Karya dosen dan mahasiswa yang berupa paten/hak atas kekayaan intelektual (HaKI)/karya yang mendapatkan penghargaan tingkat nasional/internasional. (NK) 8 2 2 2 APS/AIPT
8 Rata-rata jumlah kegiatan PKM per dosen tetap (NK) 1,5 1,5 1,5 1,75 APS/AIPT
9 Indeks Proses Pembelajaran (IPP) 3,10 3,10 3,10 3,10 AIMA/AIMU
10 Indeks Proses Layanan (IPL) 2,40 2,40 2,40 2,40 AIMA/AIMU
11 Pendapat pengguna lulusan (employer) terhadap mutu lulusan 3,25 3,25 3,25 3,25 APS/AIPT
12 Tingkat kehadiran dosen dalam pembelajaran 85% 85% 85% 85% AIMA/AIMU
13 Tingkat kehadiran kerja tenaga kependidikan secara tepat waktu 75% 75% 75% 75% AIMA/AIMU
14 Indeks Kinerja Dosen (IKD) 3,25 3,25 3,25 3,25 AIMA/AIMU
15 Indeks Kinerja Tenaga Kependidikan (IKTK) 3,00 3,00 3,00 3,00 AIMA/AIMU
16 Indeks Kepuasan Kerja (IKK) Dosen 2,75 - - - AIMA/AIMU
17 Indeks Kepuasan Kerja (IKK) Tenaga Kependidikan 2,75 - - - AIMA/AIMU
18 Hasil Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) - 360 dari 400 360 dari 400 360 dari 400 AIMA/AIMU
19 Hasil Audit Internal Mutu Universitas (AIMU) 360 dari 400 - - - AIMA/AIMU
20 Status akreditasi BAN-PT untuk seluruh program studi 3,25 A (4) A (4) A (4) APS/AIPT
21 Peningkatan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan sekitar (Societal) 20% - - - AIMA/AIMU
22 Penggunaan dana untuk operasional per mahasiswa per tahun (DOM) 18 Juta 18 Juta 18 Juta 24 Juta APS/AIPT
23 Rata-rata dana penelitian per dosen tetap per tahun (RDP) 6 Juta 6 Juta 6 Juta 18 Juta APS/AIPT
24 Rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat per dosen tetap per tahun (RPKM) 3 Juta 3 Juta 3 Juta 5 Juta APS/AIPT

Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu

Susunan Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu
Abednego SKS, STP., MP. Salman Faris, S.Si. Winda Yolanda
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
Wewenang dan Tanggung Jawab

Secara Organisasi Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas Prima Indonesia. Lingkup kerja LPM-UNPRI mencakup semua program studi, serta pengelola fakultas dan semua unit kerja. Sesuai struktur organisasi PPM-PNUP menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
  1. Menjadi Top Management bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di LPM-UNPRI;
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap unit di LPM-UNPRI;
  3. Bertanggung jawab memeriksa dokumen standar mutu dalam proses penyusunan standar mutu;
  4. Bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku, serta selaras dengan keadaan sosial-budaya kampus Universitas Prima Indonesia;
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas LPM-UNPRI dan melaporkannya kepada Rektor UNPRI.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
  1. Membantu Ketua LPM-UNPRI dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai business process berikut anggarannya;
  2. Berkoordinasi dengan staf administrasi dalam pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, SDM, keuangan, asset dan sistem informasi;
  3. Berkoordinasi dengan unit di LPM-UNPRI dalam pengelolaan kegiatan unit LPM-UNPRI;
  4. Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di LPM-UNPRI;
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM-UNPRI dan mengarsipkannya dengan berkoordinasi dengan Staf administrasi LPM-UNPRI;
  6. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan;
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM-UNPRI.