PENANDATANGAN MOU UNPRI-PN MEDAN

Ketua Pengadilan Negeri Medan Memberikan Kuliah Umum di Unpri

Minggu, 30 September 2012 22:30:38 oleh Abdi Dharma | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H. memberikan kuliah umum di Universitas Prima Indonesia (Unpri) usai melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum (FH) Unpri dengan PN Medan.

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Dekan FH Unpri Tommy Leonard, S.H., MKn. dengan Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H. di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unpri Jalan Pabrik Tenun Medan.

Hadir pada acara tersebut, Pembina, dr. I Nyoman Ehrich Lister, M. Kes, AIFM, Rektor Unpri Prof. dr. Djakobus Tarigan, AAI, DAAK, Wakil Rektor I Bapak Prof. Dr. drg. Monang Panjaitan, MS, MA, Wakil Rektor II Ibu Ermi Girsang, S.K.M., M. Kes. Seluruh dekan di lingkungan Universitas Prima Indonesia, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, seluruh dosen, dan staff FH UNPRI, dan seluruh mahasiswa - mahasiswi FH Unpri. Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Surya Perdamaian, S.H, Panitera Pengadilan Negeri Medan Bastarial, SH., MH, para hakim beserta staff di lingkungan PN Medan.

Dihadapan para mahasiswa/i hukum Unpri, Erwin Mangatas Malau memaparkan soal hukum kepailitan. Disebutkannya, dalam kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk sejak pertengahan tahun 1997 akibat gejolak moneter, membawa pengaruh serta menimbulkan kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian nasional, terutama mempengaruhi dunia usaha dalam mengembangkan atau mempertahankan eksistensinya, termasuk kemampuan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar utang - utang kreditornya.

Menurut Malau, salah satu sarana hukum yang dapat diharapkan secara cepat, adil, terbuka, dan efektif, maka dibentuklah Pengadilan Niaga, yang mempunyai kewenangan bagi penyelesaian utang piutang melalui Lembaga Kepailitan maupun Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan diperbaharuinya UU No.4 Tahun 1998, dan kemudian dirubah dan diganti dengan UU No. 37 Tahun 2004 yang disahkan pada 18 Oktober 2004.

Dia juga menjelaskan, bahwa Pengadilan Niaga merupakan peradilan dibawah naungan peradilan umum, jadi bukan merupakan badan peradilan yang berdiri sendiri. Kompetensinya menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan kepailitan dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perkara perdata dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).

"Debitor maupun kreditor dapat menempuh proses litigasi melalui lembaga kepailitan dan PKPU sebagai salah satu lembaga penyelesaian utang piutang yang diharapkan cepat, adil transparan, dan efektif." ucapnya.

Diungkapkannya, proses kepailitan dan PKPU dalam UU No. 37 Tahun 2004, tidak hanya terbatas pada proses pengambilan keputusan oleh Pengadilan Niaga tentang suatu permohonan kepailitan dan permohonan PKPU, pasca putusan pernyataan pailit atau putusan PKPU sementara atau PKPU tetap masih ada proses yang dapat menimbulkan perselisihan atau mengakhiri suatu perselisihan.

Sementara itu Dekan FH Unpri Tommy Leonard, S.H., MKn. menambahkan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk formalisasi kerjasama antara FH UNPRI dengan PN Medan yang sudah terjalin baik dalam beberapa tahun belakangan ini.

Tommy menyebutkan, PN Medan telah memberikan dukungan yang sangat baik dalam kegiatan Klinis Hukum mahasiswa/i FH Unpri, dalam bentuk bimbingan dan penyediaan sarana dan prasarana sehingga mahasiswa/i FH Unpri, tidak hanya mempelajari teori acara persidangan di kelas, tetapi dapat mengetahui proses persidangan yang dilaksanakan di PN Medan.

Dikatakannya, kegiatan klinis hukum tersebut merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa/i FH Unpri dan hal ini juga merupakan suatu pengalaman yang luar biasa dan kebanggan bagi mahasiswa/i FH Unpri.

"Hal ini tentunya tidak mungkin dapat terjadi tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang sangat baik dari seluruh elemen di PN Medan. Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini kami harapkan dapat semakin meningkat." ucap Tommy meyakinkan.

Pada kesempatan yang sama pula, Tommy kembali menyebutkan, FH Unpri dan PN Medan sepakat untuk membuat suatu MoU sebagai landasan dalam kerjasama untuk kegiatan seperti, upaya peningkatan kesadaran hukum melalui konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penelitian dan pengkajian hukum, pengabdian masyarakat di bidang hukum, dan kegiatan lainnya yang memberi manfaat bagi para pihak dan masyarakat umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.P10

Penyerahan cendera mata oleh Dekan FH Unpri Tommy Leonard, S.H., MKn. kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H.


Berita Seputar Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: