Loading...

Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI

Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI

Prodi S3 Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI) menggelar Ujian Sidang Terbuka atas nama Arman Muis Nim 223309052007, Kamis 22 Mei di Main Hall Lt 10 kampus UNPRI Jl. Sampul No 3 Medan.

Sidang Terbuka Doktor. Sidang terbuka tersebut dipimpin pimpinan oleh Wakil Rektor III UNPRI Refi Ikhtiari, S.Si., M.Sc., Ph.D, dihadiri Wakil Dekan I Dr. Herman Brahmana, S.H., M.H, promotor Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Msi, co-promotor Dr. Elvira Fitriyani Pakpahan, S.HI., M.Hum, penguji Prof. Dr. Tommy Leonard, S.H., M.Kn, penguji Brigjen Pol (Purn) Dr. Drs. Yasdan Rivai, M.Hum, penguji eksternal Dr. Said Rizal, S.H.I., M.A. Hukum tersebut dipandu Dr. Rizki, S.H., M.Kn selaku moderator

Dalam sidang terbuka yang dihadiri kurang lebih 250 orang tersebut, Arman Muis menjelaskan disertasinya dengan judul “URGENSI PELAKSANAAN BISNIS DAN HAM BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT BAGI PEKERJA DI KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR”.

Arman Muis mengangkat permasalahan tentang bagaimana derivasi hak-hak pekerja dalam tata hukum positif di Indonesia, bagaimana kelemahan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja pada aksi-aksi bisnis di Kawasan Industri Makasar, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pelaksanaan bisnis di Kawasan Industri Makassar yang berbasis keadilan bermartabat.

Arman Muis mengemukakan Grand Theory tentang Keadilan Bermartabat Sebagai Grand Theory (Teguh Prasetyo), Sistem Hukum Sebagai Middle Theory (Lawrence M. Friedman) dan Perlindungan Hukum Sebagai Applied Theory (Philipus M. Hadjon).

Arman Muis juga menjelaskan kelemahan pelaksanaan hak-hak pekerja pada aksi-aksi bisnis di Kawasan Industri Makassar, juga perlindungan hukum terhadap pekerja di Kawasan Industri Makassar. Serta upaya peningkatan perlindungan hukum dan penerapan prinsip keadilan bermartabat dalam bisnis.

Arman Muis menyimpulkan, bahwa derivasi hak-hak pekerja dalam tata hukum positif di Indonesia mencakup berbagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melindungi kesejahteraan dan martabat pekerja. Hak-hak ini antara lain mencakup hak atas upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, hak atas jaminan sosial melalui BPJS, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970, hak atas cuti dan waktu istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja, hak untuk berserikat yang dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2000, hak perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku, serta hak untuk bebas dari diskriminasi.

Kelemahan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja pada aksi-aksi bisnis di Kawasan Industri Makassar meliputi beberapa aspek, seperti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta keterbatasan akses pekerja terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan industrial. Salah satu permasalahan utama adalah masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau menunda pembayaran gaji pekerja. Selain itu, sistem kontrak kerja yang tidak transparan juga menjadi kendala, di mana banyak pekerja yang dikontrak dalam jangka pendek secara berulang tanpa kepastian status kerja tetap, yang berakibat pada lemahnya perlindungan hak-hak mereka.

Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pelaksanaan bisnis di Kawasan Industri Makassar yang berbasis keadilan bermartabat, merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi. Prinsip keadilan bermartabat menghendaki bahwa pekerja tidak hanya dipandang sebagai alat produksi, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak fundamental yang harus dilindungi.



Berita seputar "Fakultas Hukum:"

Bupati Langkat Gandeng UNPRI! MoU Tri Dharma Jadi Awal Kolaborasi Besar Pendidikan dan Pembangunan Daerah Berdampak Berkelanjutan
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI
Seminar Hukum di UNPRI Paparkan Peluang Karir Sarjana Hukum Terbuka Luas
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI
Gelar Yudisium 2026, FH UNPRI Kukuhkan 60 Lulusan Doktor, Magister, dan Sarjana Hukum
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI

Berita Lain

Wali Kota Medan Rico Waas Apresiasi Kemegahan UNPRI: Kampus Selevel Nasional di Dies Natalis ke-24
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI
Aksi Kemanusiaan Kampus Terbaik: UNPRI Sukses Kumpulkan 139 Kantong Darah Sehat untuk Medan
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI
Wujudkan Lingkungan Asri, UNPRI dan ISTP Hadirkan Solusi Pengolahan Limbah di Kampung Silalas
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI
Kuliah Sistem Informasi di Kampus Swasta Terbaik UNPRI: Jadi Ahli Teknologi yang Paham Business Digital, Menguasai AI dan Dampak Sosial
2025-05-27 09:22:13 by Candra Julius Sinaga
Arman Muis Jalani Ujian Sidang Terbuka Doktor Hukum di UNPRI

Berita Halaman Depan


© Universitas Prima Indonesia 2023 - All rights reserved.