Hakim Mahkamah Agung Beri Kuliah Umum di FH UNPRI

Masihkah Hakim Menjadi Wakil Tuhan di Dunia?

Jum'at, 24 Februari 2023 11:07:34 oleh Muhammad Aditya Kurnia | berita sebelumnya | berita selanjutnya







Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI) menyelenggarakan kuliah umum pada hari Jumat, 24 Februari 2023 di Main Hall Kampus Utama UNPRI, Jalan Sampul 4, Kota Medan. Kuliah Umum dengan tema "Masihkah Hakim Menjadi Wakil Tuhan di Dunia" ini menghadirkan Pakar Hukum Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung) sebagai pemakalah.

Kegiatan kuliah umum dihadiri oleh, Prof. Dr. dr. I Nyoman Ehrich Lister, M.Kes., AIFO-K. ,AIFM.,Sp.KLLP, (founder UNPRI), Dr. Tommy Leonard, S.H.,M.Kn (Ketua BPH Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Prima Indonesia), Rektor UNPRI, Prof Dr, Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes, Penasehat UNPRI Prof. Dr. dr. Farhat, M.Ked (ORL-HNS), Sp. THT-KL (K) FICS, Wakil Rektor IV UNPRI, Dr. dr. Ali Napiah Nasution, M.K.T., M.K.M., Sp.K.K.L.P. Direktur RS Royal Prima Medan ,Dr. dr. Wienaldi, MKM, DIrektur RS Prima Vision, Muhammad Faris, Sp.BS, Dekan Fakultas Hukum UNPRI yang diwakilkan oleh Wakil Dekan I, Herman Brahmana, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum UNPRI, Prof. Roswita Sitompul, S.H., M.Hum., Ph.D, perwakilan kaprodi, ketua Lembaga dan kepala Biro, perwakilan Dekan beserta seluruh jajarannya, dan sekitar 200 orang Mahasiswa Fakultas Hukum UNPRI beserta civitas akademika.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNPRI mengucapkan terima kasih kepada pemakalah yang telah meluangkan waktu untuk membagi ilmu dengan pengalaman beliau selama berkarya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung. Herman mengharapkan bahwa kegiatan kuliah umum ini bermanfaat bagi para mahasiswa FH UNPRI yang memang profil lulusannya mengerucut kepada tiga profesi, pengacara, hakim, dan jaksa. "Fakultas Hukum sangat mengharapkan kepada mahasiswa/i untuk terus meningkatkan kemampuan pengetahuan, terutama di bidang profesi hakim sebagaimana kepakaran pembicara. Hukum menyajikan pencerahan bagi para pencari keadilan, dan Mahkamah Agung bermuara para keadilan", ujar Herman.

Kuliah umum pada hari jumat, 24 Februari 2023 ini dimoderatori oleh Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Rizki, S.H,M.Kn. Dalam pembukaan kuliah umum, Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M mengutarakan bahwa pada hakikatnya, semua ilmu adalah sama, hanya saja yang berbeda praktiknya. Terkait konteks ilmu hukum dan secara khusus praktik peradilan, "the law in the book tidak sama dengan the law in action", ujarnya.

Menilik topik kuliah umum, Dr. H. Haswadi mengutarakan bahwa masyarakat sering beranggapan bahwa hakim merupakan wakil Tuhan di dunia, hal ini terkait dengan peran hakim untuk melahirkan keadilan. Keadilan haruslah dimiliki, dilaksanakan, dan ditegakkan, dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) merupakan benteng terakhir proses penegakan Hukum di Republik Indonesia. Lanjutnya, beliau memaparkan terkait praktik tugas dan fungsi MA sebagai pengadilan keadilan atau court of justice, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan hukum atau court of law.

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung ini turut menjelaskan bahwa data perkara yang dapat diakses oleh publik melalui website sering disalahgunakan oleh pihak-pihak dengan niatan jahat, mereka membaca perkara yang sebenarnya telah diputuskan dan menkontak pihak yang bersengketa untuk menyerahkan sejumlah uang agar menang perkara, padahal kasus tersebut telah diselesaikan. "Mulai masuk perkara, sudah bisa dijual," utar Dr. H. Haswadi. Untuk menyikapi kebocoran data ataupun penyalahgunaan data tersebut, Mahkamah Agung secara ketat melakukan seleksi kejujuran dan integritas melalui crosscheck pegawai yang akan masuk ke MA dengan profile assesment.

Sering ditemukan adanya kasus yang tiba-tiba diputus oleh hakim tanpa melalui proses peradilan, dan kasus-kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, dan berpengaruh kepada kurangnya kepercayaan khalayak terkait sistem peradilan di Indonesia. "Putusan jatuh dari langit, tidak jelas pertimbangannya apa orang tiba-tiba menang, tiba-tiba kalah. Padahal membuat putusan harus berpegang pada teori hukum. Hakim harus bisa menyusun isunya, kemudian bukti," lanjut Dr. H. Haswadi, "Adik-adik mahasiswa yang mau jadi calon hakim harus pandai dalam menyortir isu, lihat isu, kemudian lihat bukti."

Pesan Dr. H. Haswadi kepada para mahasiswa UNPRI, membuat putusan harus memperhatikan beberapa hal, yakni :1. Legal justice, keadilan menurut UU, hukum maksimal/minimal, 2. Sisi social justice, keadilan masyarakat bagaimana, hukum yang berkembang di suatu daerah (nilai-nilai) 3. Sisi filosofis, terutama pancasila sebagai dasar negara. 4. Sisi sosiologis. 5. Sisi historis 6. Peraturan perundang-undangan, Undang-undang merupakan suatu hal yang statis, sedangkan nilai hukum sifatnya dinamis.

Mengakhiri sesi perkuliahan, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung ini memaparkan upaya MA untuk mengembalikan kembali marwah hakim. Upaya tersebut adalah menjaga integritas dari segala aparatus yang bertugas melalui pengawasan internal/eksternal (pemerintah, pemantau peradilan, NGO). Lebih lanjut lagi, sedang dicanangkan Menetapkan majelis secara teknologi/robotik sesuai keahlian, sistem meminimalisir anggapan masyarakat bahwa majelisnya dipesan pihak yang bersengketa. Menyikapi kasus yang sedang menjadi pembicaraan khalayak, kasus Ferdi Sambo, Dr. H. Haswadi beranggapan bahwa peradilan media melalui media massa secara tidak langsung telah mengganggu independensi hakim.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun beberapa pertanyaan pemantik diskusi yang diutarakan para mahasiswa UNPRI antara lain, bagaimana peran MA sebagai penasehat hukum, pelaksanaaan hukuman mati bagi koruptor, upaya meningkatkan kepercayaan publik di pengadilan negeri/tinggi agar tidak perlu banding ke MA dan pembunuhan berencana (kasus Sambo) bahwa vonis telah telah dianggap adil tetapi kemungkinan naik banding/kasasi dan bagaimanakah konsistensi peradilan tersebut.


Berita Seputar Universitas Prima Indonesia:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: