Dosen UNPRI Dapatkan Paten

Patent One Stop Service Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Sabtu, 16 Maret 2024 10:13:07 oleh Kristiawan Indriyanto | berita sebelumnya | berita selanjutnya



Dosen dari Fakultas Sains dan Teknologi (FAST) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Bapak Hairus Abdullah, S.T., M.Si., Ph.D., telah meraih sertifikat paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan judul "Pembuatan dan Karakterisasi Pseudokapasitor Berbahan V3O5 dengan Dopan Ni untuk Aplikasi Baterai Superkapasitor." Penyerahan sertifikat ini diwakili oleh Ketua Sentra HKI UNPRI, Ibu Venia Utami Keliat, S.H., M.H., dalam acara "Patent One Stop Service" Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang diselenggarakan di LIPIHKI Universitas Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, pada tanggal 6-7 Maret 2024.

Layanan Patent One Stop Service merupakan inovasi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. Layanan ini mencakup beberapa tahap, mulai dari pelatihan penulisan deskripsi paten, konsultasi paten, hingga review dan sertifikasi paten, serta akhirnya penyerahan sertifikat paten kepada para peserta yang telah berhasil melewati proses pendaftaran paten mereka melalui layanan ini. Penyerahan sertifikat paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada penerima sertifikat merupakan momen penting dalam mengakui dan mengapresiasi pencapaian dalam bidang penemuan dan inovasi.

Penghargaan paten adalah bukti konkret bagaimana kontribusi para akademisi di Universitas Prima Indonesia dihargai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. UNPRI berkomitmen untuk mempertahankan prestasi ini dan memperkaya lebih lanjut di masa depan. Sertifikat paten diharapkan dapat menjadi motivasi bagi dosen lainnya untuk melakukan penelitian yang menghasilkan inovasi-inovasi yang berpotensi mendapatkan paten di masa depan, bukan hanya sekadar publikasi ilmiah.

Paten tidak hanya sebagai pengakuan formal terhadap inovasi, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas. Selain memberikan hak eksklusif kepada inovator untuk memproduksi dan menjual produk terkait, paten juga mendorong pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan inovasi dalam pemecahan masalah sosial, lingkungan, atau kesehatan. Selain itu, paten memfasilitasi transfer teknologi melalui inkubator bisnis atau kerja sama dengan industri, yang pada gilirannya dapat menghasilkan manfaat signifikan bagi masyarakat umum, baik dalam hal ekonomi maupun dalam meningkatkan kualitas hidup.


Berita Seputar Universitas Prima Indonesia:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: